WAY KANAN - Kali ini, sorotan tertuju pada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah di Kabupaten Way Kanan.
Raden Arry Swaradhigraha, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 32 tahun asal Bandung, kini harus berhadapan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program BSPS tahun anggaran 2023 ini.
Jabatan penting yang diemban oleh Raden Arry, yakni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR, menjadi sorotan utama. Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyidikan yang mendalam oleh penyidik bidang tindak pidana khusus.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka, " ujar Mahmuddin, Kamis (5/2/2026).
Status tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam pelaksanaan program BSPS di Way Kanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total nilai Rp 38 miliar, Raden Arry diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya.
Indikasi awal menunjukkan bahwa Raden Arry diduga aktif terlibat dalam menyusun dan mengondisikan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Pengaturan harga ini diduga dilakukan sedemikian rupa sehingga para penerima bantuan tidak mendapatkan material dengan harga paling murah dan kualitas terbaik, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan.
"Akibat pengondisian HPS tersebut, terjadi kebocoran keuangan negara yang berdampak langsung pada kualitas dan nilai bantuan yang diterima masyarakat, " beber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Jhoni Saputra.
Mirisnya, hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 2.583.037.000. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan selama 20 hari dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.
"Penetapan tersangka RAS merupakan pengembangan dari rangkaian perkara korupsi program BSPS tahun anggaran 2023, " jelas Jhoni Saputra.
Atas perbuatannya, Raden Arry dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam upaya pemulihan keuangan negara, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 482.335.500. Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain pada 10 Desember 2025, yakni Andri Wijaya selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan dan Indra Franenzi Rimarza sebagai pemasok material besi. Keduanya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (PERS)

Updates.